Bahaya Pajak Di Bursa Efek
Edisi: 51/23 / Tanggal : 1994-02-19 / Halaman : 35 / Rubrik : KL / Penulis : SYAHRIR
DI antara keputusan-keputusan penting rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), ada hal yang mungkin amat penting tapi tak dicatat sebagai keputusan. Ini menyangkut pajak capital gain, yang hanya dibicarakan dan disepakati di antara anggota BEJ.
Peserta RUPS sepakat, pengenaan capital gain -- antara lain melalui cara withholding tax di pasar modal -- akan menimbulkan bukan saja kesulitan administratif, tapi juga pengurangan insentif untuk berkembang di pasar modal. Kabarnya, beberapa perusahaan sekuritas telah mendapat kunjungan pegawai pajak yang mulai memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut.
Di sini kita bicara tentang berbagai tujuan makroekonomi yang tak selalu sinkron. Di satu pihak, pengenaan pajak capital gain di pasar modal sesuai dengan UU Pajak Tahun 1984. Dan dilihat dari segi tujuan makronya, agar APBN semakin bersumber dari penerimaan pajak dan mengurangi ketergantungan dari ekspor minyak bumi dan utang luar negeri, pengenaan pajak capital gain adalah hal yang seluruhnya benar.
Tapi, di pihak lain,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…