Lalat Menggugat Kepala Desa

Edisi: 37/23 / Tanggal : 1993-11-13 / Halaman : 106 / Rubrik : INA / Penulis : EDZ


LALAT diajukan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pertengahan Oktober lalu. Ini buntut kasus kepala desa (kades) mengolok-olok anggota lembaga masyarakat desa (LMD) di kantor Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ingat? (TEMPO, 28 Agustus 1993).

Kades Sulaiman P.I. kemudian digugat oleh anggota LMD Said Haddad, 49 tahun. Kesudahannya, Sulaiman didenda Rp 7.500. Said rupanya belum lampias. Sang Kades diperkarakannya lagi, kali ini untuk urusan bak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

D
Doa Polisi
1994-05-14

Kapolres padang letkol nazwar rismadi,44, melakukan operasi doa untuk sopir-sopir angkutan umum. meskipun kendaraan laik…

D
Doa Empat Istri
1994-05-14

Haji achmad fadeli, 53, terpaksa melakukan poligami meskipun ia tak setuju dengan cara itu. istrinya…

N
Ngok setelah Vonis
1994-04-16

Basri, 33, terpaksa mendekam beberapa hari di penjara. ia diadukan istrinya ke polisi karena tak…