Salah Kok Santai
Edisi: 20/16 / Tanggal : 1986-07-12 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :
PENGANIAYAAN terhadap tahanan tampaknya memang belum bisa dihapuskan -- walau KUHAP, yang menjamin hak asasi tersangka, sudah berlaku hampir enam tahun. Pengaduan para tersangka di pengadilan, selama ini, tidak banyak artinya kalau tidak dianggap sekadar dalih untuk mengelak dari tuduhan. Barulah, pekan lalu, hakim praperadilan di Bojonegoro, Rivai Rasyad, menganggap serius soal itu: sampaisampai ia menyempatkan diri menjenguk Djafar Afandi di rumah sakit Bojonegoro, yang konon dirawat gara-gara dianiaya polisi selama di tahanan.
Rivai, Jumat pekan lalu memang hanya menghukum Kepala Polsek Kalitidu di Bojonegoro, Serma (Pol) Bingar, karena menahan Djafar secara tidak sah. Karena itu, hakim mewajibkan Kantor Perbendaharaan Negara membayar ganti rugi Rp 50 ribu kepada Djafar. Tapi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…