Perlu Dibuat Undang-undang
Edisi: 37/23 / Tanggal : 1993-11-13 / Halaman : 16 / Rubrik : KOM / Penulis :
Ada kesenjangan antara pakar hukum pertanahan dan pelaksana penegakan hukum pertanahan. Itu sebabnya mekanisme pelaksanaannya penuh dengan berbagai kendala dan tersendat-sendat.
Dalam kurun waktu seperempat abad terakhir ini, sedikit sekali peraturan perundang-undangan yang lahir, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah. Itu, antara lain, Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1973 tentang permohonan banding ganti rugi dalam kasus pencabutan hak, Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1977 yang mengatur bahwa pegawai negeri dan ABRI boleh memiliki tanah absente, dan Undang-Undang No.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…