Tuah Wasiat Sontohartono

Edisi: 25/16 / Tanggal : 1986-08-16 / Halaman : 31 / Rubrik : HK / Penulis :


MACAN pengadilan ini, Pengacara Soemarno P. Wirjanto, bertubi-tubi diketuk palu hakim. Setelah dikalahkan dalam perkara perdata, sehingga rumah tempat tinggalnya yang juga kantor LBH Solo harus dilelang, pekan lalu ia divonis pula dalam perkara pidana: dihukum 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, yang diketuai Sucipto, menganggapnya terbukti mencoba menjual tanah oranglain. Itulah perkara yang dikenal sebagai Kasus Tanah Sontohartanan.

Persidangan Soemarno itu menjadi lebih menarik karena sebelum majelis membacakan vonis, kedua pengacaranya, J.C. Soedjami dan Yazis Wijayakusuma, meminta hakim menunda sidang. "Sebab, kasus ini ternyata lebih cocok diadili di peradilan profesi," ujar pengacara itu. Tapi permohonan itu ditolak hakim. Setelah berdebat sebentar dan sidang ditunda sekitar lima menit, kedua pengacara itu akhirnya memilih meninggalkan sidang, karena tuntutannya tidak dipenuhi. Begitu pula Soemarno. "Saya juga minta izin meninggalkan sidang," katanya. Vonis tetap jatuh walau hanya dihadiri jaksa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…