Ditahan, Bukan Tahanan
Edisi: 28/16 / Tanggal : 1986-09-06 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :
PENYEBAB kematian Alan Siahaan, 27, sampai kini masih teka-teki: akibat dikeroyok masyarakat atau polisi. Tapi yang pasti, Pengadilan Negeri Tegal, Senin pekan lalu, menolak gugatan praperadilan keluarga Mendiang yang menyatakan bahwa Alan mati akibat dikeroyok polisi setelah ditahan secara tidak sah di Polresta Tegal. Menurut hakim, Polresta tidak bisa disalahkan menahan tidak sah, karena secara resmi instansi penyidik itu memang belum pernah mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan -- kendati sempat memeriksa dan memasukkan ke sel sebelum korban meninggal. "Korban berada di tahanan Polresta bukan karena ditangkap, tapi diserahkan masyarakat," begitu alasan Hakim Nona Djumirah, yang mengadili perkara praperadilan itu.
Lalu tentang kematian korban? Hakim Djumirah tidak berniat mempersoalkannya. Sebab, kata…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…