Dagelan, Perlu Fatwa ?
Edisi: 32/16 / Tanggal : 1986-10-04 / Halaman : 55 / Rubrik : HK / Penulis :
PROSES prperadilan rupanya bisa menampilkan kreasi-kreasi baru. Kali ini motel Bangkalan di Madura. Seorang pengacara yang gagal memohon praperadilan secara langsung, atas penahanan polisi terhadap kliennya, mengajukan gugatan babak ke-2. Dan, yang lebih menarik, gugatan diajukan melalui perusahaan ekspedisi Elteha. Lucunya, Pengadilan Negeri Bangkalan yang menerima kiriman itu, Karnis pekan lalu, menyidangkan kembali praperadilan itu. Padahal, hukum acara, KUHAP, tegas-tegas menyebutkan bahwa proses praperadilan hanya bisa berlangsung sekali bahkan tidak bisa dibanting.
Praperadilan yang tidak lazim itu muncul dalam kasus penganiayaan oleh sopir truk, Imam Syafi'i, 32, terhadap istrinya, Romlah. Tengah malam, 2 September lalu, Imam dihampiri dua petugas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…