Eh, Buron Kok Naik Banding

Edisi: 35/16 / Tanggal : 1986-10-25 / Halaman : 26 / Rubrik : HK / Penulis :


KEJUTAN bagai tidak habis-habisnya dientakkan peradilan kita. Perkara in absentia, persidangan tanpa terdakwa karena pelaku buron -- yang merurut undang-undang tidak bisa dibanding dan tidak boleh menggunakan pengacara, ternyata bisa saja terjadi. Bahkan Pengadilan Tinggi Jakarta, baru-baru ini, menerima banding perkara penyelundupan barang-barang elektronik dengan terdakwa Frans Limanax. Dan, yang lebih aneh, peradilan banding itu membatalkan kembali putusan Pengadilan Negeri Ekonomi Jakarta Utara yang sebelumnya memvonis Frans dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 5 juta.

Keputusan unik itu tentu saja menyentakkan instansi kejaksaan yang membawa perkara itu ke pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Santoso- Wiwoho menyatakan akan kasasi atas putusan itu. "Sebab, hakim banding salah menerapkan hukum: 'kan sudah jelas perkara tanpa terdakwa itu tidak bisa dibanding melalui seorang pengacara," kata Santoso Wiwoho. Pasal 16 ayat 5 Undang-Undang Darurat 1955 memang menegaskan bahwa perkara tanpa terdakwa semacam itu tidak dapat dibanding atau kasasi. Sedangkan ayat 9-nya menyebutkan bahwa terdakwa perkara in absentia tidak dapat diwakili siapa…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…