Final: Tetap Korupsi
Edisi: 35/16 / Tanggal : 1986-10-25 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :
MALAPETAKA tenggelamnya kapal penumpang KM Tampomas II di Laut Masalembo -- dalam perjalanan Jakarta-Ujungpandang -- dengan korban 600 jiwa agaknya mulai pupus dari ingatan orang. Tapi perkara korupsi dalam pembelian kapal malang itu rupanya tidak dilupakan Mahkamah Agung. Baru-baru ini peradilan tertinggi itu menolak kasasi Direktur PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional) Nuzwari Chatab, dan Direktur Pembelian PANN H. Mandagi, sebagai pihak pembeli, serta Santoso Sumarlie dan George Hendra, selaku presiden direktur dan direktur Komodo Marine, pihak penjual.
Seperti juga di peradilan banding, majelis hakim agung tetap berpendapat, keempat terhukum terbukti korupsi ketika transaksi pembelian Tampomas dilakukan. Berdasarkan putusan itu Nuzwari…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…