Imbauan Bekas Bandar Judi
Edisi: 37/16 / Tanggal : 1986-11-08 / Halaman : 09 / Rubrik : KOM / Penulis :
SAYA, Muslim keturunan Cina, yang masih awam soal ilmu agama Islam, eks bandar buntut/judi berpengalaman puluhan tahun. Dengan menguapkan bismillahirraharmanirrahim saya menyatakan bahwa Porkas adalah judi/haram. Itu, menurut pengalaman saya dan agama saya yang baru (Islam).
Dipandang dari segi agama Islam, bila ada seseorang yang mujur mendapat hadiahnya, tapi lain orang dirugikan, jelas haram; tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam asas negara Pancasila.
Maka, mengenai Porkas, marilah kita kembali pada pengumuman Menteri Sosial Ibu Nani Soedarsono S.H., di TVRI. Isi pengumuman, antara lain, kupon berhadiah Porkas tidak memakai angka/nomor yang ditebak KSM (K: kalah, S: seri,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…