Malang Si Anak Haram

Edisi: 41/16 / Tanggal : 1986-12-06 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis :


BUAT anak kandung, anak angkat bahkan anak zina sudah ada aturan hukumnya. Tapi bagaimana dengan anak yang dibuahkan dari hasil hubungan gelap antara seorang ayah dengan putri kandungnya atau antara seorang ibu dengan putra kandungnya? Ternyata, hukum perdata, hukum perkawinan, dan bahkan hukum agama tidak mengatur secara khusus status anak dari hubungan incest semacam itu.

Kasus terbaru terjadi di Desa Kedung Kaji Lor, Jember, Jawa Timur. Seorang janda, sebut saja namanya Suti, 40, tiba-tiba melahirkan seorang bayi laki-laki. Pamong desa yang mengusut, hampir tidak percaya karena bapak si bayi tidak lain putra kandung si ibu itu sendiri, namanya sebut saja Halim, usia baru 16. "Benar, Pak, sayalah yang menghamili Ibu," kata Halim, polos, ketika ditanyai pamong desa.

Kelahiran…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…