Dana Revolusi Suhardiman
Edisi: 44/16 / Tanggal : 1986-12-27 / Halaman : 20 / Rubrik : NAS / Penulis :
TOKOH SOKSI Dr. Suhardiman, S.E., kembali tampil dengan gagasan unik. Wakil Ketua Bidang Politik Fraksi Karya Pembangunan di DPR ini pekan lalu menyebut, hingga kini masih banyak uang negara yang tercecer. Antara lain, katanya, apa yang disebut Dana Revolusi.
Dana Revolusi? Sesuatu yang boleh jadi tak banyak lagi diingat orang. Menurut Suhardiman, inilah dana yang dihimpunkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 tahun 1960. Isinya, antara lain, mewajibkan semua perusahaan negara menyetorkan lima persen dari keuntungannya pada pemerintah -- bagi Dana Revolusi.
Yang disebut perusahaan negara di situ termasuk pula berbagai perusahaan Belanda yang baru dinasionalisasikan -- seperti perkebunan-perkebunan besar. "Bisa dibayangkan," kata Suhardiman, "betapa besar dana itu."
Suhardiman -- brigjen (pur) kelahiran Gawok, Surakarta, 18 Desember 1924 -- ingat benar adanya setoran wajib bagi Dana Revolusi itu. Soalnya, ketika peraturan itu berlaku, ia berkedudukan sebagai Direktur Utama PT Jaya Bhakti perusahaan di lingkungan TNI AD yang bergerak di bidang impor ekspor umum. "Sebagai pimpinan PT Jaya Bhakti, saya yang menyetor lima persen…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?