Pemilu Menurut Tanwir Yogya
Edisi: 44/16 / Tanggal : 1986-12-27 / Halaman : 24 / Rubrik : NAS / Penulis :
KAMPANYE no, nyoblos yes. Ini fatwa Muhammadiyah terbaru, yang dikukuhkan tanwir (konperensi) yang dihadiri oleh pengurus pusat dan pengurus wilayah organisasi itu, di Yogyakarta, pekan lalu. Fatwa itu menyerukan agar "baju" Muhammadiyah tak dibawa-bawa ke panggung kampanye. Namun, soal mencoblos dinyatakan wajib hukumnya. "Kami menyerukan agar warga Muhammadiyah menggunakan hak pilihnya, Jangan golput," ujar Ketua Umum Muhammadiyah, H. A.R. Fakhruddin, 70.
Tentang kampanye, tanwir Yogya ini rupanya hanya sekadar menggukuhkan ketetapan sebelumnya, yakni keputusan Muktamar ke-38 di Ujungpandang, menjelang Pemilu 1971. Muktamar Ujungpandang itu memutuskan, Muhammadiyah tidak akan ikut terjun ke gelanggang kampanye untuk kepentingan kontestan mana pun. "Sebab, Muhammadiyah bukan onderbow golongan politik mana pun," tutur H. Fakhruddin, yang panggilan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?