Rehabilitasi Bagi Lurah Suyadi
Edisi: 44/16 / Tanggal : 1986-12-27 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :
LURAH Catur Tunggal Drs. Haji Akhma Suyadi Hadipurnomo benar-benar mendapat penyucian nama baik. Setelah dibebaskan pengadilan dari tuduha korupsi Rp 500 juta, pekan lalu, ia secara resmi kembali menerima jabatannya sebagai kepala desa di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Rehabilitasi jabatan itu dilakukan setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum lama ini, mencabut kembali keputusan skorsing atas diri Suyadi. "Dengan pencabutan skorsing itu otomatis ia kembali ke jabatan semula," ujar Bupati Sleman, Samrin, kepada TEMPO. Disaksikan sekitar 300 orang undangan, termasuk para pembelanya, dan tumpukan karangan bunga ucapan selamat, Suyadi menerima kembali jabatannya yang hilang gara-gara perkara korupsi itu.
Sebenarnya, rehabilitasi yang dialami Suyadi itu tidak luar biasa, karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut, orang yang divonis bebas semacam itu memang berhak mendapatkan rehabilitasi dan ganti rugi. Tidak banyak yang terkena perkara kendati mendapat vonis bebas dari hakim, mendapat anugerah seperti Suyadi. Bahkan orang-rang yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…