Ketika Sertifikat Tergadai
Edisi: 15/23 / Tanggal : 1993-06-12 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : HS
INI kisah lain dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kholidy Mohammad, Ketua LSM Bangun Lingkungan dan Cipta Sejahtera, Kayuagung, diseret ke pengadilan gara-gara mengumpulkan 1.185 sertifikat tanah milik penduduk Airsugihan. Ia didakwa Jaksa Nyonya Rusmaniah Wahab di Pengadilan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa pekan lalu, melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan. "Terdakwa melawan hak memiliki sertifikat tanah kepunyaan penduduk Airsugihan untuk mencari bantuan," tuduhan Rusmaniah.
Betulkah? Sertifikat itu, menurut Kholidy, diserahkan penduduk kepadanya untuk digunakan sebagai agunan dalam mencari bantuan bagi penduduk yang kelaparan. Ceritanya, pada awal 1991 lalu, 18 desa di Kecamatan Airsugihan gagal panen. Akibatnya, penduduk, yang berjumlah sekitar 9.700 jiwa itu kekurangan bahan pangan. "Kami bertahan hidup hanya dengan makan bonggol pisang," ujar seorang penduduk.
Laporan tentang rawan pangan di Airsugihan yang disampaikan penduduk ke berbagai instansi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…