Hakim Dikocok Polisi

Edisi: 14/51 / Tanggal : 1985-02-16 / Halaman : 68 / Rubrik : HK / Penulis :


TIDAK gampang bagi Pengadilan Negeri Padangsidempuan mengadili polisi di praperadilan. Semula, akhir tahun lalu, P lisi menolak disidangkan dengan alasan belum melihat izin praktek Pengacara Alifuddin dari LBH Medan yang memperkarakannya. Tapi, ketika permintaan itu dipenuhi, akhir bulan lalu, polisi kembali tidak mau diadili. Kali ini hamba hukum itu beralasan bahwa praperadilan itu telah gugur karena melewati batas waktu - tujuh hari - sebagaimana ditentukan KUHAP.

Perkara yang memusingkan hakim-hakim Padangsidempuan itu bermula dari kekeliruan polisi menangkap seorang pegawai perusahaan penyalur mobil. Polisi menangkap dan menahan Ramlan Lubis, 31, selama dua hari, dengan tuduhan merampas sebuah kendaraan dari tangan Syarifuddin Situmeang.

Penangkapan dan penahanan itu, belakangan, dianggap Ramlan tidak sah. Sebab, katanya, ia mengambil mobil itu atas perintah majikannya. Dan itu dilakukan karena Situmeang tidak mampu membayar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…