Dari Rabithah, Hukum-hukum
Edisi: 51/14 / Tanggal : 1985-02-16 / Halaman : 72 / Rubrik : AG / Penulis :
FATWA hukum dari Rabithah Alam Islami tentu merupakan keputusan "tingkat terakhir". Masalah fiqih yang diangkat organisasi internasional yang berpusat di Mekkah itu umumnya sudah berkembang di berbagai tempat. Fatwa terakhir, misalnya, di akhir Januari silam, memutuskan hukum mengenai soal-soal yang, "Sebagian besar sudah digumuli oleh para ulama Saudi," kata Adnan Sumardji, bagian penerangan Rabithah perwakilan Jakarta. Malahan, kata sarjana Universitas Islam Medinah itu, sidang-sidang kali ini hanya diminta mengesahkan - meskipun tidak semuanya lulus, atau bisa diselesaikan. Dari sidang tujuh hari itu, hanya bisa dikeluarkan kesepakatan untuk lima soal.
Organisasi yang membahas soal-soal fiqih itu bernama Majma'ul Fiqhil Islami, Forum Fiqih Islam, yang berinduk pada Rabithah dan dibentuk pada 1962 - 15 tahun setelah Rabithah berdiri. Yang menarik, semua keputusan kali ini bersifat menghalalkan, meskipun itu hanya pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…