Polisi Dan Kuhap
Edisi: 02/15 / Tanggal : 1985-03-09 / Halaman : 08 / Rubrik : KOM / Penulis :
SAYA prihatin atas tindakan sewenang-wenang petugas kepolisian Polsek Gapura, Sumenep, Madura, terhadap insan yang punya hak dan kewajiban di negara hukum Indonesia ini (TEMPO, 26 Januari, Kriminalitas). Tindakan itu merupakan penyimpangan dari ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), dan dapat dikatakan mematikan hak asasi manusia - khususnya terhadap Sakrani.
Saya ingin memaparkan tindakan-tindakan tak patut petugas kepolisian itu:
Sakrani, sedang bercanda dengan istrinya pada lepas…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…