Versi Jagung Dan Celurit

Edisi: 08/15 / Tanggal : 1985-04-20 / Halaman : 63 / Rubrik : HK / Penulis :


SUDAH jatuh dihimpit tangga, agaknya, tepat untuk nasib Samsuri, penduduk Desa Jambu, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang nyaris tewas akibat celurit Sakiman, enam bulan lalu. Tapi, sampai kini Sakiman masih saja tetap bebas, sementara perkaranya raib entah ke mana. Samsuri, yang tetap menuntut Sakiman diadili, malah ditahan jaksa dengan tuduhan mencuri jagung. Itu sebabnya pekan-pekan ini Samsuri, melalui kuasanya, Jhawar Prasodjo dari sebuah kantor bantuan hukum di Surabaya, membawa perkaranya ke praperadilan.

Pada 8 Oktober lalu, sekitar pukul 7 malam, Samsuri bersama Abdur Rasid dan Adam diajak Sulaiman memetik jagung milik pamannya, Emat P. Muniah, untuk dibakar di malam itu. Menurut Sulaiman, pamannya itu telah menginginkannya mengambil Jagung, kapan saja dia mau. Berempat pemuda berusia 20 tahunan itu mengambil sekitar 10 batang jagung di ladang Emat, yang juga lurah di desa itu.

Ketika kawanan itu pulang, di tengah jalan mereka dihadang penduduk sekampungnya, Sakiman, Raoyan, Mustari, dan Musaffak. Sakiman dan Raoyan tiba-tiba memukul Samsuri. Teman-teman Samsuri yang mencoba melerai dicegat oleh Mustari dan Musaffak.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…