Tantangan Warga Yang Dibekukan

Edisi: 17/15 / Tanggal : 1985-06-22 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :


SEKITAR 600 kepala keluarga atau 4.000 jiwa penduduk Kalianak Timur, Kota Madya Surabaya, mengalami musibah yanK tidak pernah dialami penduduk di tempat lain: hak perdata mereka selaku penduduk untuk mempcroleh Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa melalui pengadilan, dicabut wali kota. Hukuman itu dijatuhkan pemerintah kota karena mereka dianggap berdosa mendiami tanah yang berstatus tanah negara. Pemerintah kota kini merencanakan pembangunan terminal bemo dan pertokoan di atas tanah itu.

Persoalan yan menimpa ribuan penduduk itu bermula dari instruksi pembantu wali kota Surabaya Utara, Wasito Adi, April lalu. Wasito melarang seluruh aparat kecamatan dan kelurahan yang membawahkan wilayah Kalianak Timur untuk memproses atau mengeluarkan surat Keterangan Susunan Keluarga (KSK) dan KTP. Kecuali itu, menurut Wasito, pemerintah kota merencanakan menarik KSK dan KTP yang telanjur diberikan. Instruksi itu dikeluarkan setelah wali kota Surabaya, Poernomo Kasidi, mengumumkan bahwa KTP penduduk yang lama, berwarna hijau, tidak berlaku lagi, dan harus diganti dengan yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…