Hati-hati, Ada Detektif Pajak

Edisi: 20/15 / Tanggal : 1985-07-13 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis :


PARA penyelundup pajak agaknya tidak akan bisa tidur nyenyak pada masa-masa mendatang. Sebab, Sabtu pekan lalu, Menteri Keuangan Radius Prawiro meresmikan instansi baru di departemennya: penyidik pajak. Pada hari itu pula, Menteri melantik 35 orang yang akan menyidik para penyeleweng pajak. "Mereka akan bertugas sebagai detektif," kata Dirjen Pajak Salamun A.T., yang mendampingi Radius, kepada Yulia S. Madjid dari TEMPO.

Terbentuknya polisi khusus itu erat hubungannya dengan berakhirnya masa pengampunan pajak, dua pekan lalu. Sebab, tidak bisa dipastikan bahwa semua wajib pajak melaporkan diri. Dan mereka yang sudah melaporkan diri dan mengisi formulir pengampunan tidak pula bisa dipercaya seluruhnya. Apalagi, kata Radius, berdasarkan undang-undang pajak yang baru, semua wajib…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…