Menggugat Pak Domo

Edisi: 23/15 / Tanggal : 1985-08-03 / Halaman : 24 / Rubrik : HK / Penulis :


BARANGKALI, baru kali ini Menteri Tenaga Kerja - setidaknya Menteri Sudomo - digugat buruh. Ia dituntut tiga orang bekas karyawan PT Elbiru sebagai telah "menganulir" keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang mewajibkan PT Elbiru mempekerjakan mereka kembali, setahun setelah vonis itu keluar. Padahal, menurut ketentuan perundang-undangan, keputusan P4P berkekuatan hukum tetap bila dalam tempo 14 hari tidak diralat menteri.

Perkara perburuhan itu, yang pekanpekan ini menjadi urusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bermula dari terpilihnya ketiga buruh itu, Iwan, Desmiati, dan Buyung, sebagai pengurus organisasi basis serikat buruh di perusahaan yang memproduksi televisi Blaupunkt itu pada 1982. Tapi pihak perusahaan tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…