Satu Tubuh Satu Fatwa (?)
Edisi: 23/15 / Tanggal : 1985-08-03 / Halaman : 59 / Rubrik : AG / Penulis :
FATWA, bagi Majelis Ulama Indonesia adalah beban tersendiri. Selesainya Munas MUI (yang ke-3, ditutup Menteri Agama Selasa malam pekan lalu) tidak berarti selesainya urusan fatwa - yang dewasa ini banyak dianggap simpang-siur dan karenanya perlu "dibereskan". Bahkan, seolah merupakan petunjuk adanya problem, Munasbaru-baru ini sampai-sampai tak mengeluarkan fatwa. Padahal, fatwa sudah merupakan "wajah MUI".
Kalimat terpenting, dalam keputusan Munas itu mengenai fatwa, agaknya adalah: ". . . mengangkat dan mengumpulkan fatwa tingkat daerah untuk mencegah timbulnya perbedaan fatwa dan pendapat antara Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama Daerah ...".
Dalam 10 tahun perjalanan MUI, terkenal dua kasus pemberian hukum yang berbeda-beda. Pertama, masalah perkawinan wanita hamil tanpa nikah. MU Ja-Bar, dalam kasus itu, telah membuat fatwa yang mengejutkan: menganggap tidak sah nikah seperti itu (TEMPO, 11 Februari i984). Padahal, dalam fiqih yang paling banyak dipakai di Indonesia sejak dulu, perkawinan karena "kecelakaan" itu sudah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…