Ruu Kedudukan Hakim: Wibawa Semu
Edisi: 33/15 / Tanggal : 1985-10-12 / Halaman : 07 / Rubrik : KOM / Penulis :
SETIAP orang yang belajar hukum dengan baik pasti mengerti isi pepatah dalam ilmu hukum lex specialis derogatgenerali, maksudnya: jika mengenai materi yang sama ada dua ketentuan, yang satu bersifat umum dan yang lain bersifat khusus, ketentuan yang khusus itulah yang harus diutamakan.
Maka, sangat mengherankan, RUU yang mengatur kedudukan hakim (TEMPO,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…