Setelah Klbi Dilunasi

Edisi: 30/23 / Tanggal : 1993-09-25 / Halaman : 88 / Rubrik : EB / Penulis : BK


UTANG dibayar dengan menjual utang. Itulah solusi yang diambil Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dalam upaya lembaga penyangga cengkeh ini melunasi utangnya (Rp 759 miliar berikut bunga) kepada Bank Bumi Daya (BBD).

Dalam pelaksanaannya, BPPC telah melibatkan pihak ketiga, yakni raja kretek PT Gudang Garam. Dan kesepakatan untuk itu memang ditandatangani bersama oleh BPPC, BBD, dan PT Gudang Garam, Rabu pekan lalu.

Utang yang dibuat dua tahun lalu itu kini harus lunas melalui "transaksi" antara ketiga pihak tersebut. Hitung-hitungannya memang agak rumit. Begini. BPPC menjual 73 ribu ton cengkeh kepada Gudang Garam secara kredit dengan jangka waktu 22 bulan. Berdasarkan jaminan surat kredit tersebut, badan penyangga cengkeh menerbitkan semacam promissory notes (surat promes) berbunga 16%, yang akan dibeli oleh beberapa bank di bawah koordinasi BBD.

Hasil penjualan surat berharga itulah tentu saja berupa uang yang akan digunakan untuk melunasi kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang selama ini digunakan BPPC untuk menyangga cengkeh. Namun, total utang KLBI-nya hingga saat ini belum jelas benar.

Dua pejabat Departemen Keuangan yang dihubungi TEMPO beberapa waktu silam menyatakan, hingga bulan lalu, utang BPPC masih bulat. Dalam kata lain, selama ini BPPC belum membayar cicilan barang sekali pun. Bahkan, menurut sumber ini, bunganya pun ditunggak.

Kalau saja keterangan itu benar, sudah seberapa besar utang yang kini dipikul oleh BPPC? Untuk melunasi bunganya saja, agaknya tak sedikit dana yang harus disediakan. Utang pokoknya yang diperoleh sebagai KLBI dipinjam pada Februari dan Oktober 1991 mencapai Rp 759 miliar.

Lalu, katakanlah bunga yang ditanggung hanya 18% (ini perpaduan antara bunga pinjaman kesatu yang 17%…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…