Fatwa Tanpa Ali Sadikin
Edisi: 38/15 / Tanggal : 1985-11-16 / Halaman : 21 / Rubrik : NAS / Penulis :
SIDANG pengadilan itu cuma berlangsung sekitar 45 menit. Dibuka satu jam terlambat karena tim pembela belum lengkap, sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa terdakwa A.M. Fatwa Senin pagi pekan ini terpaksa ditunda karena "bentrokan" antara majelis hakim dan tim pembela.
Pekan lalu, tatkala majelis hakim tidak bersedia menjelaskan alasan mereka menolak Ali Sadikin sebagai saksi a de charge, tim pembela mengancam akan melakukan "tindakan sepihak" jika penjelasan itu tidak diberikan. Sebelumnya tim pembela mengajukan lima saksi a de charge (yang meringankan): Ali Sadikin, Tohir, Wahyudi, Yusron, dan Enoch Markum, psikolog. Majelis hakim waktu itu menyetujui empat saksi, tanpa Ali Sadikin. Alasannya, "Majelis berwenang untuk menyeleksi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?