Antara Pungli Dan Korupsi
Edisi: 42/15 / Tanggal : 1985-12-14 / Halaman : 20 / Rubrik : HK / Penulis :
SEJAK pagi ribuan orang, dari pejabat-pejabat teras di Kantor Gubernur sampai ke abang-abang becak, menjejali gedung pengadilan. Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis pekan lalu, bagai mengadakan hajatan besar: mengadili Bupati Aceh Selatan, Ridwansyah, dalam perkara korupsi.
Ridwansyah, 44, tamatan Fakultas Sosial Politik Universitas Gadjah Mada, diseret Jaksa Abdurrahman ke meja hijau dengan tuduhan memungut uang secara "liar" dari sekitar 266 orang calon pegawai negeri ketika ia menjabat Kepala Biro Kepegawaian pada Setwilda Istimewa Aceh, sejak 1980 sampai 1983. Dari para calon pegawai pemerintah daerah itu, kata Jaksa, Ridwansyah menarik pungutan Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, yang semuanya diperkirakan meliputi jumlah Rp 62 juta.
Duduk perkaranya, tutur Jaksa, begini. Melalui surat kawat Menteri Dalam Negeri dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…