Hukumnya Membela Diri
Edisi: 42/15 / Tanggal : 1985-12-14 / Halaman : 22 / Rubrik : HK / Penulis :
DIREKTUR Bank Bumi Arta Medan, Yamin Gatot, meninggalkan sidang Pengadilan Negeri Medan dengan penuh senyum. Betapa tidak. Meski terbukti menembak mati dua orang yang tak dikenalnya, Selasa pekan lalu, ia dilepaskan majelis hakim dari tuntutan hukum. Soalnya, jiwa yang "dirampasnya" dari Porang Nasution dan Tora Johan itu adalah yang sebelumnya hendak mencelakakan dia bersama istrinya. "Ia dalam keadaan terpaksa, membela diri, karena itu tidak bisa dipidana," kata Ketua Majelis Hasan G. Shahab.
Kejadian yang dialami Yamin, 50, memang luar biasa. Malam itu, 18 April, dengan kendaraan sedan Honda Accord yang disetir istrinya, Irene, 30, Yamin berhenti di setopan lampu merah di perempatan Jalan Gajah Mada dan Iskandar Muda, Medan. Tiba-tiba dua orang tidak dikenal - belakangan diketahui bernama Porang, 24,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…