Meterai & Aids

Edisi: 42/15 / Tanggal : 1985-12-14 / Halaman : 23 / Rubrik : HK / Penulis :


GAUDSMIT George Abdul Karim menjadi orang Belanda pertama yang diadili di Indonesia karena melakukan kejahatan di negerinya sendiri: Ia diseret Jaksa R. Silaban ke sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan mencetak meterai palsu di negerinya dan kemudian di edarkan oleh komplotannya di Indonesia. Warga negara Belanda itu, menurut Silaban, mencetak sekitar 10.000 lembar meterai palsu, bernilai Rp 100 sampai Rp 500 setiap lembar. Itu dilakukannya, sekitar 1982, di Den Haag. Meterai itu kemudian dibawa ke Indonesia oleh Erry Irfan Martakusumah dan Memet Slamet Hadisoma.

Melalui Erry itulah, kata Jaksa, meterai palsu itu kemudian masuk ke pasaran. Perbuatan itu terbongkar setelah polisi menangkap pengedar-pengedarnya di Bandung, Surabaya, dan Jakarta. Mereka mengaku mendapat-kannya dari Erry. Dan dari Erry pula diketahui nama Abdul Karim. Ketika orang Belanda itu datang ke Indonesia, 15 Agustus 1984, ia…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…