Hidup Malik! Hidup Tjetjep!

Edisi: 09/15 / Tanggal : 1985-04-27 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis :


TANGIS haru dan gelak tawa menghidupkan kembali rumah yang telah dua tahun sepi itu. Sanak saudara, kerabat, dan para tetangga berdatangan memberi selamat kepada penghuninya: Djamaluddin Malik, 40, yang pertengahan bulan ini pulang dari tahanan, setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat membebaskannya. "Kalau sekarang kami bebas, saya yakin ini berkat doa," ujar Malik, perlahan.

Bukan hanya Malik yang bahagia. Tjetjep Suganda, dan Tahya juga. Ingat kasus Banceuy? Mereka berempatlah yang didakwa membunuh Nyi Epon, mertua Malik, serta menewaskan cucu dan pembannl korban, lebih dari dua tahun lalu di Banceuy, Bandung. Setelah sidang berlarut-larut, majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menyepakati dakwaan jaksa:…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…