Sidang Cie Ok, Ulangan
Edisi: 13/15 / Tanggal : 1985-05-25 / Halaman : 66 / Rubrik : HK / Penulis :
UPAYA hakim untuk mencari kebenaran yang satu ini patut dipuji: Pengadil an Tinggi Jawa Barat, Selasa pekan lalu, membuka kembali persidangan atas Kosasih Handoyo alias Lie Kok Ho alias Cie Ok, yang sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Subang penjara seumur hidup karena dianggap terbukti membunuh istrinya, Nyonya Neneng Sonya.
Majelis hakim banding, yang diketuai Supandi, yang sebetulnya bisa memeriksa perkara itu hanya dengan membaca berkas-berkas, ternyata meminta persidangan itu diulang oleh majelisnya. Lebih menarik lagi, peradilan tingkat kedua itu menyidangkan perkara Cie Ok di Pengadilan Negeri Subang, tempat terhukum sebelumnya diadili. "Ini pertama kali terjadi: pengadilan tinggi melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya sidang di peradilan bawahannya," ujar pembela Cie Ok, Anwar Sulaiman.
Pada persidangan ulangan itu, Cie Ok, 39,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…