Mencari Hukum Untuk Kasus Cibinong

Edisi: 16/15 / Tanggal : 1985-06-15 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :


PERKARA penyelundupan pesawat video dan tekstil halus yang tertangkap basah di Cibinong, Bogor, akhirnya ke pengadilan juga. Padahal, perkara itu sebelumnya telah diselesaikan Bea Cukai dengan prosedur denda damai. Melalui prosedur di luar peradilan itu, pemilik barang membayar kerugian negara Rp 760 juta, dengan imbalan perkaranya dianggap selesai. Tapi kini, ternyata, kejaksaan tidak menganggap denda damai itu sebagai penyelesaian hukum. Sebagian pelaku digiring kepengadilan, dan sebagian - yang masih buron dituntut in absentia.

Penyelundupan barang mewah itu semula terbongkar secara kebetulan. Sebuah trailer yang mengangkut dua buah peti kemas berisi barang-barang selundupan, 18 September tahun lalu, terperosok dalam perjalanan dari Pergudangan Cakung di Jakarta ke Cibinong. Jalan raya jadi macet. Dua petugas polisi dari Polres Bogor, Kopda Djoko Suharyanto dan Koptu Supriatna, yang kebetulan melihat kemacetan itu mendatangi Pengemudi Wono Rustamdi. Dari Wono, kedua petugas itu mendapat penjelasan, isi truk hanyalah pipa pralon.

Tapi kedua polisi itu tidak mudah diyakinkan. Sebab itu, mereka memerintahkan isi truk dibongkar.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…