Tambak Seorang Janda

Edisi: 22/15 / Tanggal : 1985-07-27 / Halaman : 25 / Rubrik : HK / Penulis :


BERIKUT ini derita seorang janda, Nyonya Karpiati, 45, menghadapi prol - ses hukum dan penegak hukum dalam mempertahankan haknya. Kendati telah memenangkan perkara sampai ke Mahkamah Agung, Karpiati sampai kini belum mendapatkan kembali tanahnya seluas 7.000 m2, yang dikuasai lawannya beperkara, Haji Ali Munzi. Menurut dia, tanah berupa tambak garam di Desa Tambak Agung, Rembang, Jawa Tengah, itu dikuasai Haji Ali sejak 1981.

Haji Ali, tutur Karpiati, hanyalah penyewa tambaknya sejak suaminya masih hidup, 1977. Pada waktu itu, kata Karpiati, ia diminta suaminya membubuhkan cap jempol pada kertas segel kosong untuk perjanjian sewa-menyewa tanah dengan Haji Ali. Selama lima tahun, katanya, Haji Ali berhak memakai tambaknya pada setiap musim kemarau dengan sewa Rp 110 ribu. Selama musim hujan tambak itu tetap dikerjakan Karpiati bersama suaminya untuk beternak ikan. Sistem sewa begitu berjalan sampai suaminya meninggal, 1980.

Masalah muncul ketika Karpiati menjanda. Tiba-tiba ia disodori surat segel yang dulu diberinya cap jempol oleh Haji Ali. Ternyata, isi segel itu bukan sewa-menyewa tanah, melainkan jual-beli.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…