Grasi Dan Rehabilitasi Buat Willy
Edisi: 24/15 / Tanggal : 1985-08-10 / Halaman : 21 / Rubrik : HK / Penulis :
BEKAS anggota DPR yang dipidana 4 tahun penjara karena korupsi, Ir. Willy Arnold Najoan, mendapat anugerah: diampuni Presiden. Berdasarkan keputusan grasi itu, Willy, yang sudah menjalani hukuman selama 20 bulan di LP Manado, akhir bulan lalu dilepaskan dari tahanan. Selain tidak perlu meneruskan hukuman penjaranya, Willy juga dibebaskan dari kewajiban membayar denda Rp 20 juta. Keputusan Presiden itu hanya akan dibatalkan bila dalam waktu tiga tahun Willy melakukan tindak pidana.
Kelihatan lebih kurus daripada dua tahun lalu - ketika perkaranya dihebohkan - WilIy, 42, akhir pekan lalu sudah berada di Jakarta, menumpang di rumah salah seorang famili Pengacara Albert Hasibuan. "Saya merasa kaget mendengar keputusan itu. Hari itu, Rabu 24 Juli, saya mendapatkan kebebasan kembali," ujar Willy yang masih kelihatan rapi dengan setelan biru-birunya. Sebelum menerima putusan grasi,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…