Sampah Model Padang
Edisi: 24/15 / Tanggal : 1985-08-10 / Halaman : 82 / Rubrik : LIN / Penulis :
PERSIS sebelum masuk Kota Padang, bis ANS mengurangi kecepatan. Kenek bis pun segera berteriak, "Kita akan masuk Kota Padang, sampah jangan dibuang ke jalan. Biarkan di atas mobil, nanti kita bisa ditangkap."
Pengumuman kenek bis itu bukan karena sudah ada peraturan daerah (1973) yang mengancam denda Rp 10.000 atau penjara selama 6 bulan bagi siapa pun yang buang sampah sembarangan. Tapi karena awal tahun ini dikeluarkan Perda nomor 5/1985 yang menyebutkan, kegiatan pengumpulan sampah menjadi tanggung jawab masyarakat.
Padang dianggap berhasil. Ini dibuktikan dengan penelitian oleh konsultan Jerman Barat. "Kesimpulannya, pengelolaan sampah model Padang bisa disebarluaskan ke kota-kota lain di Indonesia," ucap Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, ketika menutup loka karya yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…