Upaya Melindungi Nasabah
Edisi: 51/22 / Tanggal : 1993-02-20 / Halaman : 19 / Rubrik : KOM / Penulis :
Lonceng kematian terhadap Bank Summa telah berdentang pada 14 Desember 1992 lalu, yakni dengan mencabut izin usaha Bank Summa. Menteri Keuangan telah memerintahkan agar direksi bank tersebut melikuidasi.
Likuidasi suatu bank memang mempunyai dasar hukum menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara 1992 No. 31), Pasal 37 ayat (4). Namun, yang perlu diketahui oleh publik, yakni bila terjadi likuidasi, nasabah yang dirugikan. Sebab, uang nasabah tak mungkin kembali dengan utuh. Itulah yang dihadapi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…