Lain Dalang, Lain Pelakunya

Edisi: 25/15 / Tanggal : 1985-08-17 / Halaman : 62 / Rubrik : HK / Penulis :


DUA buah keputusan Majelis Hakim Agung, ternyata, bisa berbeda untuk satu kasus. Majelis Hakim Agung diketuai Piola Isa, belum lama ini, menghukum penjara seumur hidup tiga orang yang dianggap membantai Jaksa, Gugun Hutapea di Balikpapan. Padahal, sebelumnya, majelis yang sama membebaskan, Amiruddin dan Iskandar yang diduga menjadi otak pembunuhan itu.

Keputusan Piola Isa itu tidak saja mengagetkan pihak terhukum - Dohang, Muis dan Sarimpi - tapi juga mengejutkan pihak kejaksaan. "Logikanya, kalau arsitek pembunuhan itu dibebaskan, seharusnya pelaksananya juga dibebaskan," ujar pengacara yang membela kedua perkara itu, J.A. Sumampouw. Seorang pejabat teras di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga membenarkan logika itu. "Kalau bukan karena disuruh Amiruddin dan Iskandar, buat apa ketiga orang itu membunuh?" tanya pejabat kejaksaan yang tidak bersedia disebut namanya itu. Tapi pejabat itu mengaku sampai pekan lalu belum menerima vonis Mahkamah Agung tadi.

Kaitan antara pelaku yang menyuruh dan yang disuruh memang melatar belakangi kasus…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…