Tanpa Pistol Di Jembatan Timbang
Edisi: 28/15 / Tanggal : 1985-09-07 / Halaman : 18 / Rubrik : NAS / Penulis :
KANTOR Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) di Jalan Taman Fatahillah, Jakarta, Senin pekan ini tampak lebih sibuk dari biasa. Beberapa petugas tampak serius membaca dua lembar surat yang diitanda-tangani Dirjen Perhubungan Darat Giri S. Hadi Hardjono. Surat itu adalah penjelasan Dirjen atas keluarnya peraturan baru pemerintah nomor 38, tanggal 30 Agustus 1985.
Singkat, hanya terdiri atas enam pasal, peraturan yang ditandatangani Presiden Soeharto itu secara agak drastis menentukan garis baru kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya. Tegasnya, peraturan baru itu memperjelas perbedaan tugas antara kepolisian dan petugas DLLAJR di jalan raya. "Semacam refungsionalisasi dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?