Kisah Para Calon Pendamping

Edisi: 29/15 / Tanggal : 1985-09-14 / Halaman : 16 / Rubrik : NAS / Penulis :


TERPILIH sebagai calon gubernur dengan mengumpulkan suara terbanyak, bagi Ismail Suko, rupanya, cuma sebuah mimpi buruk. Syukur, setelah terpaksa menikmati mimpi itu selama empat hari, akhirnya, Sabtu pekan lalu, semuanya berakhir: Suko mengundurkan diri.

Dengan demikian, drama itu pun boleh dikatakan selesai. Jalan menuju kursi gubernur Riau kedua kalinya untuk Mayor Jenderal (pur.) Imam Munandar - calon yang sempat dipecundangi Suko dalam pemilihan - kini hampir tanpa rintangan.

Sebenarnya, sekalipun Suko tak mundur, belum tertutup kemungkinan Imam Munandar untuk jadi gubernur. Sebab, seperti diungkapkan Sumrahadi Partohadiputro, juru bicara Fraksi ABRI di DPR, yang berwewenang mengangkat gubernur baru adalah presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 10/1974 Pasal 11 memang menyebutkan bahwa dalam mengangkat kepala daerah di antara para calon terpilih yang diajukan DPRD, presiden tidak terikat pada jumlah suara yang dlperoleh para calon.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (UUPD) mengatur bahwa kepala daerah itu berfungsi ganda. Yang pertama, sebagai kepala daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggung jawab atas jalannya pemerintah daerah. Dan, kedua, berfungsi sebagai kepala wilayah, yaitu perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah.

Karena itu, dalam mengangkat seorang kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota), pemerintah mempertimbangkan syarat yang diperlukan untuk kedua fungsi itu. Sebagai kepala wilayah, calon yang akan diangkat itu, selain memenuhi berbagai kriteria kecakapan untuk memerintah di daerahnya, juga harus dipercayai sepenuhnya oleh pemerintah. Oleh karena itu, undang-undang tadi (UUPD) menegaskan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan untuk mengangkat salah satu dari calon yang diajukan DPRD, tanpa terikat pada komposisi suara yang diperoleh para calon.

Akan tetapi, sebagai kepala daerah otonom, calon kepala daerah itu selayaknya mendapat dukungan dari rakyat yang akan dipimpinnya. Untuk…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?