Gelombang Nasional Untuk Televisi Swasta
Edisi: 51/22 / Tanggal : 1993-02-20 / Halaman : 34 / Rubrik : MD / Penulis : TUT
TADINYA hanya televisi pemerintah yang boleh menyelenggarakan siaran nasional. Kemudian muncul izin khusus. Dan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendampingi TVRI di gelombang siaran nasional. Belakangan terjadi lagi pergeseran. PT Indosiar Visual Mandiri (IVM) memperoleh izin siaran nasional.
Ternyata perubahan masih terjadi. Pekan lalu, tersiar kabar tiga jaringan televisi swasta -- RCTI, SCTV, dan ANteve -- akan menyusul memasuki jalur siaran nasional.
Berita itu membuat TPI terperangah. "Ini beban berat buat kami," ujar Direktur Utama TPI, Fahmi Alatas, dalam dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Rabu pekan silam. Nada sama dikemukakan pula oleh IVM. "Kami sebenarnya sudah memprediksi hal ini, tetapi tidak menyangka akan terjadi secepat ini," kata Direktur Utama IVM, Eko Soepardjo Rustam, kepada TEMPO. Kedua televisi swasta ini mau tidak mau harus menyesuaikan diri dan mengubah strategi siarannya.
Ketentuan tentang televisi swasta memang kaya perubahan. Batas-batas siaran televisi ini mulanya diatur…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Televisi dan Bahasa Isyarat
1994-05-14Dengan siaran berita dalam bahasa isyarat, dua stasiun televisi mengukir jasa untuk tunarungu. tapi yang…
"Diabetes" dan Pasien Diabetes
1994-05-14Tirasnya 5.000 eksemplar, pasarnya 3 juta orang, dan pengasuhnya para dokter spesialis kencing manis. isinya:…
Karena Foto atau 20% Saham?
1994-04-16Setelah ada teguran dan cekcok foto, pemimpin redaksi dan beberapa wartawan harian merdeka dikenai phk.…