Antara Tumbal Dan Korban

Edisi: 31/15 / Tanggal : 1985-09-28 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis :


PENYELUNDUPAN pesawat video dan tekstil halus seharga Rp 1 milyar, yang tertangkap basah di Cibinong, Rabu pekan lalu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor yang diketuai S.M. Binti. Dua orang buron yang dianggap pelaku utama kasus itu, pemesan barang dari PD Kencana Sakti, Suyatna, dan pengirim barang dari Singapura, Nico Wijaya, diganjar hukuman 5 tahun penjara pada sidang in absentia. Sementara itu, Majelis membebaskan orang yang mengurus pengeluaran barang, Albert Tandiari, dan seorang petugas Bea Cukai, Julius Willar.

Tapi Majelis menghukum pengemudi truk yang membawa barang itu ke Cibinong, Bogor, Wono Rustandi, dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Wono dihukum 2 tahun 3 bulan karena dianggap mencuri barang bukti.

"Saya, yang mengharapkan keadilan, malah menjadi tumbal. Tapi orang-orang yang mempunyai uang itu dibebaskan hakim," ujar Wono Rustandi, 31, yang mengaku hanya pegawai Suyatna.

Kasus "penyelundupan Cibinong" itu sempat menghebohkan. Pada 18 September tahun lalu, sebuah trailer, yang mengangkut dua peti kemas, terperosok dalam perjalanan dari pergudangan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…