Setelah Sidang Ketujuh

Edisi: 26/15 / Tanggal : 1985-08-24 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :


PERTAMA kali terjadi, tim pembela mengundurkan diri dalam perkara korupsi kelas kakap. Tim pembela perkara korupsi bendaharawan Bea Cukai (BC), Kamarijoen, Rabu pekan lalu secara resmi menyatakan mundur dari perkara itu. "Buat apa kami membela orang yang tidak jujur? Di pemeriksaan ia mengaku bukan sendiri berbuat, tapi di pengadilan ia mengambil alih tanggung jawab itu," ujar Pengacara Dault, yang mundur bersama rekannya, A.P. Pulungan dan Martua Siregar.

Kamarijoen, Bendaharawan BC itu tiba-tiba menyatakan bahwa ia pribadi yang bertanggung jawab atas hilangnya uang kas BC Rp 3,1 milyar. Padahal, sebelumnya, ia bertahan bahwa semua pengeluaran uang kas itu setahu atasannya, yaitu sekretaris Ditjen BC. Sebab itu pula, dalam tuduhannya Jaksa Manoi tegas-tegas menyebutkan keterlibatan tiga…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…