Ali, Fatwa, Dan Sidang Tertawa

Edisi: 40/15 / Tanggal : 1985-11-30 / Halaman : 12 / Rubrik : NAS / Penulis :


MUNCUL sebagai saksi a de charge dalam persidangan yang memeriksa A.M. Fatwa, pekan lalu, bekas gubernur Jakarta ini kembali mengundang kedatangan banyak orang. Meski tidak sebanyak seperti dalam sidang H.R. Dharsono, tiga pekan lalu, toh masih lebih dari seribu orang mengelu-elukannya ketika ia datang, dan menyerbunya tatkala meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kehadiran Ali sebagai saksi a de charge sebetulnya agak mengagetkan karena pekan sebelumnya majelis hakim dengan tegas telah menolaknya. Alasan yang jelas tidak pernah diungkapkan hakim, yang cuma menyebutkan: Majelis hakim berhak menyeleksi saksi. Hal ini ditentang tim pembela, yang menuntut agar sidang ditunda sampai Mahkamah Agung mengeluarkan fatwanya. Ketika hakim bersikeras meneruskan sidang, tim pembela memprotes dan meninggalkan sidang. Terdakwa A.M. Fatwa akhirnya ikut meninggalkan sidang, hingga sidang tanpa terdakwa dan pembela itu terpaksa ditunda.

Menurut Hakim Ketua B.E.D. Siregar seusai sidang, kesaksian Ali Sadikin disetujuinya, "Karena permohonan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?