Jaksa Lopa Mengusut Hakim Serang

Edisi: 43/15 / Tanggal : 1985-12-21 / Halaman : 59 / Rubrik : HK / Penulis :


BAHARUDDIN Lopa, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kembali membuat kejutan. Gagal menuntut "orang kuat" Ujungpandang, Tony Gozal, dalam perkara korupsi, diam-diam ia mengusut latar belakang vonis bebas hakim itu. Hasilnya, ia menemukan petunjuk-petunjuk bahwa vonis itu lahir berkat dana yang mengalir dari sebuah perusahaan Tony. "Tapi kami belum bisa membeberkan kasus itu, sebab masih dalam tahap penyidikan," ujar Lopa. Namun, menurut sebuah sumber TEMPO, Lopa sedang meminta izin Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Ujungpandang, J. Serang, yang mengadili kasus itu.

Tony alias Go Tiong Kien, 49, pemilik tujuh perusahaan di Ujungpandang, semula diseret jaksa ke pengadilan dengan tuduhan memanipulasikan tanah di kota itu sehingga merugikan negara sekitar Rp 2 milyar. Pengusaha perhotelan dan pertokoan itu, menurut jaksa, bekerja sama dengan pejabat-pejabat agraria di daerah itu, Natsir Talimbu dan Andi Mappatau, memanipulasikan tanah negara menjadi miliknya. Selain itu, Tony…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…