Umrah Ditata, Haji Kena

Edisi: 47/13 / Tanggal : 1984-01-21 / Halaman : 81 / Rubrik : AG / Penulis :


JUMLAH jemaah haji Indonesia akan banyak berkurang. Ini perkiraan setelah keluar Keputusan Presiden No. 63/1983. Tahun silam, jemaah yang berangkat lewat saluran pemerimtah - dengan membayar ONH, ongkos naik haji - berjumlah 50.000. Tapi teleks kedubes RI di Arab Saudi menyatakan, ada tambahan sekitar 15.000 jemaah "non-ONH". Malah Menteri Agama tidak menyalahkan sementara koran yang menyebut jumlah keseluruhan jemaah Indonesia 74.000. Menteri berbicara dengan TEMPO selepas acara pelantikan dan serah terima jabatan-jabatan inspektur jenderal Departemen Agama dan dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji departemen itu, 11 Januari. Berarti, di luar jemaah ONH masih terdapat 24.000 jemaah lain, atau setidak-tidaknya 15.000.

Nah, mereka itulah yang praktis menjadi sasaran kepres itu, yang resminya hanya mengatur masalah umrah. Soalnya, diketahui, mereka itu umumnya berangkat bukan sebagai jemaah haji, melainkan jemaah umrah. Dan mereka pula yang sebagiannya telantar di Tanah Suci.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…