Pak Pos Vs Menteri Pos
Edisi: 15/14 / Tanggal : 1984-06-09 / Halaman : 61 / Rubrik : HK / Penulis :
JARANG terjadi pegawai rendahan berani menggugat atasan tertingginya. Ka sus yang langka itu terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua pegawai kecil di Kantor Pos Besar Surabaya, Hariyanto dan Sutadi, menggugat Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10Juta.
Kedua pegawai kecil itu merasa dirugikan nama baiknya, karena dituduh mencuri kantung pos, yang berisi uang tunai sebesar Rp.1.750.000. Selain terkena skors selama tiga tahun, mereka merasa dapat aib akibat ditahan polisi, dan kemudian diadili sebagai pencuri Ternyata, tuduhan itu tidak benar: kedua pegawai pos itu dibebaskan Mahkamah Agung, 27 Oktober lalu.
"Karena tidak terbukti, berarti tuduhan itu fitnah," ujar kuasa Hariyanto, ayah kandungnya, Ramelan Suriyanto, yang bekerja di Biro Bantuan Hukum Pengayoman Surabaya.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…