Satu Perkara Dua Hakim

Edisi: 17/14 / Tanggal : 1984-06-23 / Halaman : 26 / Rubrik : HK / Penulis :


TIM dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, sampai pekan lalu, masih si uk memeriksa wakil ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Mujur Naipospos, yang dituduh melanggar asas nebis in idem: mengadili perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum. "Sampai kini belum bisa dipastikan salah atau benarnya, karena masih diusut," ujar kepala Kanwil Departemen Kehakiman Dimyati Hartono.

Pemeriksaan terhadap Hakim Mujur terpaksa dilakukan karena masuknya pengaduan Bistok Simatupang, pengusaha rumah bilyar di Balige, 220 km dari Medan, awal Maret lalu. Pengaduan itu menyangkut sengketa pertapakan rumah di Desa Pardede Onan, Balige, antara Carolina Boru Siahaan dan Bistok. Hakim Mujur, yang memeriksa perkara itu, memutuskan bahwa Carolina adalah pemilik tanah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…