Kreasi Baru Bismar

Edisi: 20/14 / Tanggal : 1984-07-14 / Halaman : 60 / Rubrik : HK / Penulis :


SERTIFIKAT hak milik atas tanah, yang biasanya hanya bisa dibatalkan oleh menteri dalam negeri, kali ini diputuskan pengadilan. Keputusan kontroversial itu diambil oleh - siapa lagi kalau bukan - Hakim Bismar Siregar di Pengadilan Tinggi Medan, menjelang kepindahannya menjadi hakim agung di Jakarta, bulan lalu. Dalam putusannya itu Bismar membatalkan 17 lembar sertifikat tanah seluas 110 hektar di Desa Kampung Syukur Belawan, Medan, atas nama Asiong alias Eddy Susanto.

Bismar merasa berhak membatalkan sertifikat itu karena mencurigai "ada main" antara Asiong dan Kantor Agraria Medan. Sebab, setelah memeriksa kasus itu, Bismar yakin bahwa tanah itu milik Haji Abdul Latif Harahap, penggugat dalam Ferkara itu. Apalagi, menurut Bismar, sertifikat itu di keluarkan Agraria hanya dua bulan setelah permohonan Asiong, tertanggal 10 Mei 1978. "Ini menimbulkan tanda tanya, karena Harahap lebih dulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat atas tanah itu, tapi diabaikan Agraria," ujar Bismar. Karena itu, lanjut Bismar, "Kasus itu perlu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…