Brongkos Dihukum Pengawasan Belum..

Edisi: 24/14 / Tanggal : 1984-08-11 / Halaman : 12 / Rubrik : NAS / Penulis :


TIDAK lagi memakai lambang Korpri, seperti pada awal sidang, Brongkos Sya'ban mengenakan baju safari abu-abu ketika dengan tenang mendengarkan vonis hakim di Gelanggang Remaja Bogor yang diubah menjadi ruang pengadilan. Tapi ketenangan bekas kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor itu segera berubah, ketika majelis hakim yang diketuai S.M. Binti, Kamis pekan lalu, sampai kepada putusan hukuman. Wajah Brongkos tambah menghitam ketika hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, atau 2 tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Brongkos, menurut Majelis, terbukti melakukan korupsi: menyelewengkan uang yang seharusnya masuk ke kas pemda sebesar Rp 2,3 milyar.

Kasus korupsi di Dispenda Kabupaten Bogor yang kemudian menggemparkan itu bermula hanya dari kejadian kecil. Akhir Oktober tahun lalu, komandan Pos Dispenda Ciomas, Zonni Syafei, pemungut retribusi kendaraan-kendaraan yang mengangkut hasil alam di daerah itu, mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia tewas bersama istri dan empat orang anaknya.

Di rumah Almarhum, konon, ditemukan setumpuk karcis retribusi. Barang itu sebenarnya tidak boleh disimpan di rumah. Tapi belakangan, diketahui bahwa karcis itu palsu. Beberapa wartawan mencoba mengecek kebenaran berita itu. Tapi Brongkos, kepala dispenda, malah menantang. Salah seorang dari wartawan itulah yang kemudian melaporkan "karcis palsu" itu ke Kodim dan Kejaksaan.

Berdasarkan informasi itu kejaksaan dan kodim setempat bergerak. Dari penelitian diketahui soal yang lebih besar: yaitu perbedaan antara setoran pos-pos retribusi dan jumlah yang disetorkan ke kas pemda. Lebih menaetkan lai, ternyata, praktek semacam itu telah berlangsung bertahun-tahun - dalam masa jabatan tiga kadispenda.

Berdasarkan pengusutan pula, pos-pos Dispenda, seperti di Ciomas, Parung Panjang, dan Gunung Sindur, diketahui telah lama mengedarkan karcis retribusl palsu. Pada ketiga pos retribusi itu para petugas mengutip pungutan Rp 1.000 sampai Rp 4.000, tergantung dari besar kecilnya kendaraan yang mengangkut hasil alam, dengan karcis palsu. "Setiap hari uang retribusi yang dikorup…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?