Menghindari Nasabah?

Edisi: 40/23 / Tanggal : 1993-12-04 / Halaman : 67 / Rubrik : HK / Penulis : ARM


PINTU gerbang kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Guna Dwipayana Denpasar, sejak Kamis pekan lalu, digembok rapat. Nasib BPR tersebut mulai saat itu tamat riwayatnya, menyusul dikabulkannya permohonan pailit oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Hakim Parmo hanya memerlukan waktu empat kali sidang sebelum akhirnya mengabulkan permohonan BPR Artha Guna. Bank itu dinilai tak bisa lagi membayar utang-utangnya kepada nasabah. "Karena itu, saya nyatakan pailit, dan harta benda milik BPR disita oleh negara lewat Balai Harta Peninggalan (BHP)," kata Parmo. Dengan jatuhnya vonis pailit, otomatis semua kepentingan yang berkaitan dengan BPR diambil…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…